Diperiksa Jadi Saksi Pelapor, Toni Atmajaya; Semuanya Jelas Dari Awal Dihalangi

    Diperiksa Jadi Saksi Pelapor, Toni Atmajaya; Semuanya Jelas Dari Awal Dihalangi
    Toni Atmajaya, Saksi Pelapor (Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd)

    BAUBAU - Toni Atmajaya diperiksa sebagai saksi pelapor terhadap Walikota Baubau cs atas dugaan menghalangi pejabat saat menjalankan tugas yang sah. Kamis (24/08/2023) 

    Sang inspirator sapaan Toni ini menjelaskan saat diperiksa oleh pihak Polda Sultra jika dirinya saat itu ditunjuk oleh kantor Adiwarman sebagai pendamping Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd.

    "sangat jelas saat itu dari awal tanggal tiga (3) juli pagi, bagaimana terjadi penghalangan itu, siapa saja yang menghalangi, bicaranya bagaimana, " jelasnya. 

    Ia juga menambahkan disaat itu (03/07) juga terjadi pengrusakan karangan bunga ucapan terhadap masuknya Dr Roni Muhtar Untuk berkantor sebagai sekda. 

    "pasca penetapan PTUN Kendari yang menyatakan Dr Roni Muhtar M.Pd dikembalikan pada posisi semula sebagai Sekda Baubau maka beberapa ucapan dalam bentuk karangan bunga ada didepan kantor dan kemudian dirusaki oleh oknum sekcam Murhum, " ujarnya. 

    "ada kok bukti-buktinya saat dia (oknum sekcam murhum) tendang itu ucapan sampai rusak, " tambahnya. 

    Sementara itu pihak terlapor bersama Kasat Pol PP La Ode M Takdir saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan whatsapp, dirinya berada dikendari. 

    "Sy baru tiba d kdi, "tulisnya.

    Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat dikonfirmasi oleh media ini belum ada tanggapan. 

    Begitu juga dengan terlapor lainnya La Ode Darussalam belum ada tanggapan. 

    Sama halnya dengan kasat pol PP, La Ode M Takdir juga sebagai terlapor saat dikonfirmasi belum ada tanggapannya. 

    Diketahui sebelumnya dari tanggal 03 Juli 2023 Dr Roni Muhtar M.Pd mulai masuk berkantor atas penetapan PTUN Kendari yang menyatakan dikembalikan ke posisi semula, namun masih dihalangi oleh pihak Walikota Baubau. 

    Sebelumnya, pada selasa (27/06/2023), Keluarlah Surat Penetapan PTUN Kendari. 

    Dalam penetapannya, PTUN Kendari mengabulkan gugatan Dr. Roni Muhtar M. dengan surat Pemberitahuan Penetapan Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi. MENETAPKAN Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/1/2023, Tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. 

    Selanjutnya, pada 13 Juli 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari telah mengeluarkan surat perintah eksekusi Nomor: 30/G/2023/PTUN-KDI

    - Menimbang bahwa dengan terdapatnya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari nomor 30/PEN/2023/PTUN.KDI, tanggal 27 Juni 2023 maka tergolong eksekusi dahulu tergugat (Walikota Baubau) wajib menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Walikota Baubau Nomor: 101/1/2023, tanggal 31 Januari 2023, tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau, tanggal 31 Januari 2023 atas nama Dr Roni Muhtar, .M.Pd, sampai dengan adanya penetapan sebaliknya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. 

    - Menimbang bahwa hal tersebut termasuk mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah kota Baubau yang baru karena pemohon untuk secara hukum harus dikembalikan ke posisi/kedudukan semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau. 

    - Menimbang bahwa ketidakpatuhan terhadap penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 30/PEN/2023/PTUN.Kdi tanggal 27 Juni 2023 dapat membawa konsekuensi Hukum pidana, perdata, maupun kepegawaian dari Tergugat atau Termohon Eksekusi/Walikota Baubau mengingat Termohon Eksekusi telah mengucapkan sumpah jabatannya, sehingga dilarang bagi pejabat Tata Usaha Negara untuk tidak patuh kepada Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. 

    Melalui Surat Perintah Eksekusi tersebut, PTUN Kendari memerintahkan:

    1. Walikota Baubau untuk melaksanakan Penetapan PTUN Kendari, nomor: 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;

    2. ASN untuk menegakkan hukum melalui Penetapan PTUN Kendari nomor : 30/PEN/2023/PTUN.Kdi, tanggal 27 Juni 2023;

    3. Atasan dari Pejabat TUN dan ASN untuk melakukan penegakkan disiplin apabila tidak dilaksanakannya Penetapan Pengadilan tersebut;

    4. Panitera PTUN Kendari untuk mengirimkan salinan Surat Perintah Eksekusi ini kepada Gubernur Sultra dan Mendagri sebagai atasan dari Termohon Eksekusi, serta kepada para pihak.

    Terakhir, pada tanggal 18 Agustus 2023 keluarlah hasil Putusan. 

    PTUN Kendari Amar Putusan sebagai berikut :

    I. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :

    Menguatkan Penetapan Penundaan Pengadilan Tata Usaha Kendari Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tangggal 26 Juni 2023 

    II. DALAM EKSEPSI

        - Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat. 

    III. DALAM POKOK PERKARA

    - Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    - Menyatakan batal atau tidak sah : Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd.

    - Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr. RONI MUHTAR, M.Pd.

    - Mewajibkan TERGUGAT untuk Merehabilitasi atau Mengembalikan PENGGUGAT pada Jabatan Semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.

    - Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    baubau sultra roni muhtar
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sultra Periksa Walikota Baubau, Pj...

    Artikel Berikutnya

    Selamat Kepada PJ Bupati Buton La Ode Mustari,...

    Komentar

    Berita terkait